Saat ini, terdapat banyak perubahan kebijakan dan tata kelola terkait usaha penangkapan ikan di Indonesia. Utamanya, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kedaulatan sumber daya perikanan bagi semua WNI dan kebijakan perikanan lestari (sustainable fishing) untuk menjaga kelestarian lingkungan sumber daya ikan. Melalui dua kebijakan utama di atas, terdapat pula sejumlah larangan yang wajib dihindari oleh para nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan. Berikut ini, terdapat daftar larangan yang harus dihindari saat menjalankan usaha penangkapan ikan, seperti: Larangan Operasional Kapal Milik Asing dan Eks Asing Tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, usaha penangkapan ikan kini tertutup untuk asing dan sepenuhnya hanya diperbolehkan untuk pengusaha nasional dan nelayan Indonesia baik pekerjaan maupun modal utamanya. Meskipun menggunakan kapal eks asing, hal tersebut tetap tidak diperbolehkan karena terdapat kebijakan Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI. Larangan Menggunakan Kapal di Atas 150GT Terdapat pula kebijakan yang mengatur pembatasan ukuran GT kapal perikanan. Saat ini, terdapat surat edaran yang hanya mengizinkan perpanjangan bagi SIPI kapal di atas 150 GT yang terbit sebelum edaran tersebut dikeluarkan. Tentunya, larangan ini diberlakukan untuk mengendalikan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Larangan Pemindahan Hasil Tangkapan Ikan Selanjutnya, terdapat larangan untuk tidak memindahkan ikan hasil tangkapan dari satu kapal ke kapal lain di atas laut (transhipment). Adapun, kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah kapal mengirimkan hasil tangkapan ikan secara ilegal ke luar negeri dan mendorong kapal ikan agar selalu bersandar di pelabuhan wilayah Indonesia sebelum melakukan kegiatan ekspor. Larangan Menggunakan Alat Tangkap Ikan Tertentu Keempat, terdapat kebijakan terkait larangan dalam penggunaan alat tangkap ikan tertentu untuk menjaga ketersediaan stok ikan dan menjaga kelestarian lingkungan sumber daya ikan. Larangan Menangkap Ikan Tertentu Terakhir adalah larangan untuk tidak menangkap jenis ikan dan biota laut seperti kepiting, rajungan dan bayu lobster dengan ukuran tertentu. Untuk lebih lengkap terkait daftar jenis ikan dan biota laut yang dilarang ditangkap, Anda bisa melihatnya melalui Permen No 56/2016. Lima larangan di atas tentunya harus Anda hindari karena merugikan negara dan nelayan lainnya. Untuk lebih lengkapnya, Anda juga bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia karena kebijakan yang disebutkan di atas terus mendapatkan pembaharuan.