Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan meminta kepada para Syahbandar untuk mewaspadai wilayah lautan yang berpotensi memiliki cuaca ekstrim menjelang masa angkutan Lebaran 2017. Permintaan tersebut dituangkan dalam Maklumat Pelayaran Nomor 62/VI/DN-17. Dalam maklumat tersebut, Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono mengungkapkan wilayah lautan yang berpotensi cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 4 hingga 6 meter dan hujan lebat pada beberapa wilayah. Sejumlah wilayah yang perlu diwaspadai itu yakni Laut Andaman, perairan Aceh-Sabang, perairan Pulau Simeulue-Meulaboh, perairan Kepulauan Nias dan Sibolga, perairan Sumatra Barat dan Kepulauan Mentawai, Bengkulu dan Pulau Enggano, bagian barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, selatan Jawa, selatan Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta perairan selatan Pulau Sumba. “Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman,” jelas Tonny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6). Tonny juga meminta kepada seluruh operator kapal khususnya para nakhoda agar memantau kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar saat mengajukan permohonan SPB. Jika terjadi cuaca buruk, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada syahbandar dan stasiun radio pantai (SROP) terdekat dengan menginformasikan posisi kapal dan kondisi cuaca di sekitar. Dirjen Hubla juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi untuk menyiagakan kapal-kapal negara (kapal patroli/kapal perambuan) dan segera memberi pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kapal. “Kepala SROP dan nakhoda kapal negara diimbau untuk selalu memantau dan menyeberluaskan kondisi cuaca dan berita marabahaya,” ujarnya. Dirjen Hubla juga meminta apabila terjadi kecelakaan di laut, maka Kepala SROP dan nakhoda kapal harus segera berkoordinasi dengan Pangkalan PLP untuk selanjutnya dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Pos Komando Pengendalian dan Operasional (Poskodalops) serta Kantor Pusat Ditjen Hubla. Sumber berita : MaritimeNews Sent from my iPhone using KapalAku.com mobile app